Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa Pensiunan PTPN X
Penyidik KPK kan memeriksa pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Maskan Prabowo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Maskan Prabowo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Maskan bakalan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Baca: Kasus Nurhadi, KPK Periksa Saksi Iwan Cendekia Liman
Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal di Kasus Nurhadi
Tak hanya Maskan, tim penyidik juga memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Jumadi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk NHD," kata Ali.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara.
Selain itu, KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.