Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Panduannya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020). Berikut cara dan syarat mendaftar di www.prakerja.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10 di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020), hari ini.
DilansirKompas.com, sebelumnya, Head of Communication Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan jumlah peserta yang akan disaring pada gelombang 10 ada di kisaran 200.000 orang.
Baca: Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Syarat dan Panduannya
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Sudah Dibuka Hari Ini!
Untuk diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 yang dijadwalkan dibuka pada hari Kamis harus tertunda karena masih dilakukan proses seleksi untuk gelombang 9.
Hal itu lantaran jumlah peminat gelombang 9 yang mencapai 5,9 juta orang.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, pastikan Anda sudah menyiapkan NIK dan KK dengan benar.
Apabila gagal saat mendaftar, maka silakan menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538.
Atau bisa juga dengan mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.
Adapun syarat wajib peserta untuk dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.
Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Prakerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Simak Syarat dan Tipsnya Agar Lolos Seleksi Pendaftaran
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id, Kuota 200 Ribu Peserta
Cara mendaftar Kartu Prakerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta langsung datang ke instansi tersebut, kemudian mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.
Sementara, untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'
- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password
- Tunggu ada notifikasi
- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10: Simak Syarat dan Tips Berikut Agar Lolos Seleksi
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 via www.prakerja.go.id, Ini Jadwal & Kuota Lebih dari 200 Ribu
Tes Kartu Prakerja
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki.
Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri, Kompas.com/Mutia Fauzia)