Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah resmi dibuka, Sabtu (26/9/2020) siang ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.
"Gelombang 10 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Sudah Dibuka Hari Ini!
Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya juga telah diumumkan melalui SMS dan dashboard pendaftaran.
Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Berikut ini langkah-langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:
ㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
"Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Karena itu, peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan. Jangan lupa, jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca: Cara Mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 10, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline
Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Hal tersebut didasarkan pada pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020, dalam keadaan tertentu pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline).
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri baik melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).
Cara pendaftaran luring (offline) bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Baca: Cara Ikut Pelatihan Setelah Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9, Segera Pilih Pelatihan & Bayar
Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya
"Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring," tutur Rudy.
"Dari permohonan tersebut, lalu secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut," jelas Rudy, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online
Pendaftaran Akun
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
(Tribunnews.com/Latifah)