Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Ditutup 4 Oktober 2020, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Perum Jasa Tirta I sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Dokter Perusahaan dan Akuntan, dibuka mulai 22 September 2020 - 4 Oktober 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Ditutup 4 Oktober 2020, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @kemnaker
Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Ditutup 4 Oktober 2020, Simak Syarat dan Cara Daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sedang membuka lowongan pekerjaan yang dimulai pada tanggal 22 September 2020.

Kali ini, Perum Jasa Tirta I membuka rekrutmen untuk posisi Dokter Perusahaan dan Akuntan.

Lowongan kerja ini berlaku bagi lulusan minimal D4 atau S1, masing-masing posisi diperlukan satu orang.

Nah, bagi Anda yang tertarik dapat registrasi secara online di laman recruit.jasatirta1.co.id hingga 4 Oktober 2020, pukul 23.59 WIB.

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT. Taspen (Persero), Dibuka Mulai 25 - 29 September 2020, Ini Daftar Posisinya

Baca: Lowongan Kerja PT Wismilak Inti Makmur, Buka 3 Posisi Bagi Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Namun, sebelum mendaftar, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syaratnya.

Dokumen tersebut, seperti riwayat hidup ringkas ditandatangani, KTP, KK, Ijazah dan transkrip hingga SKCK.

Perum Jasa Tirta I Perum Jasa Tirta merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.

Berita Rekomendasi

Berikut syarat-syarat dan tata cara pendaftarannya, dilansir recruit.jasatirta1.co.id:

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran lamaran dilakukan secara online, melalui website: recruit.jasatirta1.co.id, login terlebih dahulu kemudian melakukan registrasi lamaran yang dipilih.

2. Register Online dimulai pada tanggal 22 September 2020, pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 4 Oktober 2020, pukul 23.59 WIB.

3. Pendaftaran yang dilakukan sebelum dan sesudah batas waktu yang telah ditentukan pada butir 2, akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

4. Ketentuan batas maksimal unggahan sebagai berikut:

a. Foto dan KTP 150kb (jpeg/png)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas