Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kepentingannya Tak Diakomodir Dalam RUU Cipta Kerja

Jika pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh, maka seluruh serikat pekerja menggelar aksi besar-besaran secara nasional.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kepentingannya Tak Diakomodir Dalam RUU Cipta Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya akan melakukan mogok nasional, jika DPR dan pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah membicarakan klaster ketenagakerjaan, tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan sistem kejar tayang agar disahkan pada 8 Oktober 2020, maka seluruh serikat pekerja menggelar aksi besar-besaran secara nasional.

"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.

Baca: Pemerintah Mengejar Ketertinggalan di ASEAN Melalui Omnibus Law

Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan kata lain, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

Berita Rekomendasi

"Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif," paparnya.

Pengunjukrasa memasang orang-orangan sawah saat melakukan demonstrasi terkait peringatan Hari Tani Nasional, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dalam aksinya demonstran menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law dan segera melakukan reformasi agraria. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa memasang orang-orangan sawah saat melakukan demonstrasi terkait peringatan Hari Tani Nasional, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dalam aksinya demonstran menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law dan segera melakukan reformasi agraria. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adapun yang ditolak buruh dari RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah.

Kemudian, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.

Selanjutnya, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas