Jika Lelang Jabatan Tak Sesuai UU dan Tatib, Marwah Lembaga DPD RI Akan Rusak
Habib Alwi menegaskan bahwa itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan keliru dan harus dibatalkan.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh proses kerja politik di lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku.
Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan DPD RI itu sangat penting dan menjadi tugas bersama seluruh anggota dan pihak yang terkait, termasuk Sekretariat Jenderal dan pendukungnya.
“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai Anggota terdampak,” ujar Anggota DPD RI asal Banten, Habib Ali Alwi, Minggu (27/9/2020), menanggapi kisruh lelang jabatan yang berujung protes dari Anggota dan Pimpinan.
Habib Alwi termasuk salah satu Anggota yang bersuara keras dan kritis terhadap proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang dimulai pekan pertama September 2020 dan berakhir 18 September 2020.
”Saya sejak awal katakan bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.
Baca: Pentingkan Keselamatan Rakyat, DPD RI Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Tahun Depan
Masih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan bahwa lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat.
“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang menarik surat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof. Nurliah Nurdin, MA sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam lelang terbuka Sekjen DPD RI tersebut,
Habib Alwi menegaskan bahwa itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan keliru dan harus dibatalkan.
“Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD , sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota, tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” papar Habib Ali.
Protes atas proses dan mekanisme lelang jabatan Sejen DPD ini semakin keras disuarakan oleh anggota dan juga Pimpinan.
Anggota DPD asal Riau Intsiawasi Ayus danAnggota DPD RI asal NTT, Angelo, sebelumnya sudah mengeluarkan pernyatan tegas agar proses lelang jabatan Sekjen DPD dihentikan karena tak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib.
Langkah strategis lain dilakukan sejumlah anggota dengan mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjelaskan semua proses yang tak sesuai dengan UU.
Selain itu,Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono juga telah mengirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo ihwal lelang jabatan Sekjen yangsangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak tatanan di DPD RI.
Nono meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu respon Kepala Negara soal ini.