Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pengangkatan 2 Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan, Jokowi Dinilai Ingkar Janji

Pengangkatan dua eks Tim Mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) menuai polemik.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Polemik Pengangkatan 2 Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan, Jokowi Dinilai Ingkar Janji
https://www.setneg.go.id/
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 26 September 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Pengangkatan dua eks Tim Mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) menuai polemik.

Pasalnya, pengangkatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi.

Ada pula yang menilai, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji.

Lantas bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait pengangkatan dua eks Tim Mawar menjadi pejabat di Kemenhan?

KontraS kecam pengangkatan eks tim mawar

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Jokowi yang mengangkat dua anggota eks tim mawar sebagai pejabat di lingkungan Kemenhan.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pengangkatan tersebut dinilai tak sejalan dengan agenda reformasi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, hal itu juga mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kebijakan ini menguatkan keyakinan bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi."

"Dan mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bekas Anggota Tim Mawar Kini Jadi Pejabat Kementerian Pertahanan

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam opreasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Prabowo yang kini menjabat sebagai Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan.

Usulan tersebut telah disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas