SIMAK Kuotanya! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id
Dibuka dengan kuota peserta lebih sedikit, segera daftar kartu prakerja gelombang 10 di link www.prakerja.go.id berikut panduan dan syarat lengkapnya
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tidak seperti gelombang-gelombang sebelumnya yang mencapai 800 ribu kuota, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 dibuka dengan kuota yang lebih sedikit.
Meski demikian, cara daftar kartu Prakerja Gelombang 10 tetap melalui link www.prakerja.go.id.
Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 10 mulai Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB, kemarin.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020, saat ini telah menyerap 98 persen dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya
Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September, telah mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Sementara itu, sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10.
"Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/9/2020).
Data per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, mencatat jumlah pendaftar melalui www.prakerja.go.id mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.
"Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju," ujar Airlangga.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati menambahkan, etiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
"Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," kata dia.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Dibuka: Simak Syarat dan Tips Berikut Agar Lolos Seleksi
Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10?
Bagi Anda yang sudah mengikuti gelombang-gelombang sebelumnya namun belum lolos, bisa langsung login di www.prakerja.go.id, kemudian klik "Gabung" ke Gelombang 10.