Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh

Gugatan Tommy ke Yasonna terkait pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto berjabat tangan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat menggelar pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Pertemuan tersebut membahas mengenai koalisis pada Pilkada 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menilai ada yang aneh dalam gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta.

Gugatan Tommy ke Yasonna terkait pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

"Itu sah-sah saja (melakukan gugatan), beliau punya hak untuk itu. Cuman aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama, dengan tiga tim pengacara pula," papar Badaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/9/2020).

Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Batalkan Kepengurusan Berkarya Kubu Muchdi

Menurutnya, sebagai orang awam terlihat gugatan tersebut memunculkan pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan pihak-pihak yang berada kubu Tommy Soeharto.

"Bagi kami silahkan saja, yang digugat kan Pak Menteri Hukum dan HAM, kenapa sampai mereka dicabut SKnya (oleh Menkumham), kami sebagai tergugat intervensi pemilik SK baru yang diakui," papar Badaruddin.

Ia menyebut, tim hukum Partai Berkarya kubu Muchdi Pr telah siap menyampaikan argumen dengan data dan fakta.

"Dan perlu diketahui, bahwa selain kepengurusan kami tidak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya (Beringin Karya) sejak 30 Juli 2020, tidak ada kubu-kubuan di partai ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR Ketumnya dan Ketua Dewan Pembinanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," sambung Badaruddin.

Diketahui, Tommy Soeharto menggugat Yasonna ke PTUN Jakarta, terkait dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Parkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2020.

Gugatan Tommy terdiri dari lima petitum, satu di antaranya membatalkan Keputusan Menkumham dalam pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas