Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Priyanggo Trisaputro menjelaskan, penting bagi masyarakat saat berkendara tidak hanya membawa fisik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com
Tangkap layar program Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang? 

"Artinya ketika per satu tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka dianggap legalitas STNK itu tidak aktif dan tidak berlaku. Itu celah rekan kepolisian melakukan penerapan hukum, yakni penilangan," bebernya.

Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Baca: Tak Perlu Pusing, Ini Proses Urus BPKB dan STNK Mobil Baru Auto2000

Perbedaan pajak 1 tahun dengan 5 tahun

Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro
Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Anggo menjelaskan pada prinsipnya antara pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dengan 5 tahunan tidak jauh berbeda.

Hal yang membedakannya terletak dimana pajak tahunan hanya memperpanjang masa aktif per tahun atau lebih mudahnya untuk memperpanjang umur STNK.

"Sedangkan untuk pajak 5 tahunan ini merupakan registrasi ulang atau cek keabsahan kendaraan dari nol lagi."

"Mulai cek fisik kendaraan, cek mesin, cek nomor rangka itu diproses ulang lagi dan akan terbit plat nomor baru," beber Anggo.

Cara tahu pajak kendaraan bermotor mati atau telat

Berita Rekomendasi

Anggo menyebut mudah sekali bagi masyarakat untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor telat membayar atau mati.

Secara umum terdapat dua cara.

Pertama dapat mengecek lewat di website e-Samsat.

Untuk wilayah Jawa tengah dapat di buka melalui: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

"Sedangkan cara kedua dapat dilihat dari lembaran STNK-nya langsung. Di kolom berlaku sampai itu menunjukkan tanggal sampai kapan STNK tersebut berlaku," urai Anggo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas