Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh
Sebagai orang awam, gugatan Tommy menjadi pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan pihak-pihak yang berada kubu Tommy Soeharto.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Berikut isi gugatan Tommy terhadap Yasonna:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 202O0 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tertanggal 30
Juli 2020.
Baca: Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 2020 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.(Tribun Network/sen/wly)