Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh

Sebagai orang awam, gugatan Tommy menjadi pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan pihak-pihak yang berada kubu Tommy Soeharto.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh
ist
Tim pengacara Tommy Soeharto, Busyro Muqoddas (tengah). 

Berikut isi gugatan Tommy terhadap Yasonna:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 202O0 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tertanggal 30
Juli 2020.

Baca: Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 2020 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.(Tribun Network/sen/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas