Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

Awi menjelaskan alat bukti yang diberikan adalah 18 buah berita acara pemeriksaan (BAP) dan 39 dokumen milik ketiga tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Alat Bukti Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang diserahkan Polri kepada Kejari Jakarta Timur. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/8/2020).

"Pada hari ini Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menyerahkan alat buktinya kepada Kejari Jakarta Timur untuk proses persidangan.

Terpantau, alat bukti itu dibawa oleh penyidik menggunakan troli ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Timur.

Selain alat komunikasi, Awi menjelaskan alat bukti yang diberikan adalah 18 buah berita acara pemeriksaan (BAP) dan 39 dokumen milik ketiga tersangka.

"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yang pertama 1 buah paspor atas nama JST, 14 buah handphone, 2 buah computer, 1 buah laptop, 2 buah buku, 39 buah dokumen dan yang terakhir 18 buah BAP, berita acara pemeriksaan barang bukti digital," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Baca: Tahap Dua, Bareskrim Limpahkan Berkas dan Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejati Jaktim

Berita Rekomendasi

Hal itu menyusul berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap kedua. Ketiga tersangka yang dibawa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking

Ketiga tersangka itu keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB. Dari ketiga tersangka, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo terlihat tak mengenakan rompi tahanan. Dia tampak memakai seragam lengkap korps Bhayangkara saat digelandang keluar dari rutan Bareskrim Polri

Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian. Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas