KPU Mulai Uji Coba Aplikasi Penggantian Antarwaktu Anggota Legislatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan uji coba aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan uji coba aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada Senin (28/9/2020).
Uji coba dilakukan secara virtual dan akan berlangsung selama tiga gelombang dalam tiga hari. Untuk hari pertama, dilakukan uji coba dengan peserta 10 KPU provinsi berikut KPU kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengingatkan proses PAW mungkin terkesan sederhana, tapi tidak bisa dianggap mudah lantaran ada potensi gugatan jika pelaksanaannya tidak cermat.
"Lihat siapa yang berhak menggantikan, di UU sudah jelas, PKPU jelas. Kemudian apakah ada proses hukum dari orang yang menggantikan. Tentu ini harus terdata dengan baik," kata Ilham seperti dikutip Tribunnews.com dari laman kpu.go.id, Senin (28/9/2020).
Cermat yang dimaksud yakni menyesuaikan aturan pergantian dengan Undang - Undang dan PKPU, serta apakah seseorang yang ditunjuk sebagai penggantinya tengah dalam proses hukum atau tidak.
Ilham berharap peserta uji coba Simpaw dapat mengikuti kegiatan dengan baik supaya nantinya dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk proses pergantian antarwaktu di daerahnya masing - masing.
Usai hari pertama rampung, dua hari berikutnya menyusul 12 KPU provinsi berikut juga dengan KPU kabupaten/kota untuk melakukan uji coba serupa.