Listrik Mati, Ini Alasan DPR dan Pemerintah Bahas RUU Cipta Kerja di Hotel
Kenapa di luar DPR? Boleh dalam tatib DPR, asalkan atas izin DPR dan kita sudah diizinkan karena darurat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang, Senin (28/9/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan, pelaksanaan rapat di hotel karena di lingkungan DPR sedang terjadi pemadaman listrik dan tidak dijelaskan sampai kapan kembali normal oleh Kesekjenan DPR.
"Kenapa di luar DPR? Boleh dalam tatib DPR, asalkan atas izin DPR dan kita sudah diizinkan karena darurat. Di DPR tidak bisa digunakan rapat, listriknya mati tidak tahu sampai kapan," papar Baidowi saat dihubungi.
Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bakal Mogok Nasional Selama Tiga Hari, 6-8 Oktober 2020
Awiek sapaan Baidowi menegaskan, rapat pembahasan RUU Cipta Kerja tidak ada yang ditutup-tutupi, karena sejak awal dilaksanakan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan rapatnya tetap dilakukan secara terbuka baik di hotel mau dimana," paparnya.
"Tidak ada kerjar tayang, yang ada kami membahas sesuai ketersediaan waktu yang disiapkan, sesuai ketentuan DPR yakni pembahasan RUU itu maksimal tiga kali masa sidang," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.