Perpustakaan Nasional Pangkas Jabatan Eselon Tiga dan Empat di Posisi Struktural
Perpusnas melakukan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan posisi struktural cukup sampai di level eselon satu dan dua saja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpusnas yang baru bertujuan agar kelembagaan menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien.
"Ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah pusat sesuai yang diinginkan oleh Presiden," ujar Syarif melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Perpusnas melakukan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan posisi struktural cukup sampai di level eselon satu dan dua saja.
Posisi eselon tiga dan empat dihilangkan, digantikan dengan posisi koordinator yang dibantu subkoordinator.
Posisi koordinator dan subkoordinator menjadi cukup vital karena bertugas melakukan pengawasan secara langsung atas pekerjaan, sehingga kinerja institusi lebih terpantau dan berjalan cepat.
"Pada SOTK baru jabatan fungsional atau teknis lebih dikedepankan. Hal ini sesuai dengan prinsip pokok dilaksanakannya restrukturasi organisasi, yakni integrasi fungsional," tutur Syarif.
Naskah akademik proses SOTK baru di Perpusnas sudah dimulai sejak 2018.
Kemudian diperbarui pada 2019 yang dilanjutkan dengan pembahasan serius dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam SOTK baru, sejumlah unit kerja yang semula berada di lingkup Kedeputian pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan Kedeputian Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan kini berada di bawah kontrol langsung Kepala Perpusnas.
Unit kerja tersebut, diantaranya UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno (Blitar), UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta (Bukit Tinggi), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Pusat Pembinaan Pustakawan (P3).