Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Permasalahkan Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, yang Penting Tak Langgar UU 

penunjukan dua mantan anggota tim mawar tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari rotasi dan regenerasi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Permasalahkan Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, yang Penting Tak Langgar UU 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Achmad Baidowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku tak mempermasalahkan penunjukkan dua mantan anggota tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Apalagi, Awiek -- begitu ia disapa -- sistem hukum Indonesia menganut azas praduga tak bersalah. 

"Jadi begini, sistem hukum kita menganut azas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang inkracht maka siapapun harus dianggap tidak punya kesalahan," ujar Awiek, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/9/2020). 

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga melihat penugasan anggota TNI aktif di Kemenhan sudah sesuai tupoksinya. Asalkan tidak melanggar hukum, maka hal tersebut harus dimaknai sebagai tugas negara. 

Selain itu, penunjukan dua mantan anggota tim mawar tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari rotasi dan regenerasi. 

"Yang terpenting tidak melanggar ketentuan UU," kata dia. 

"Soal ada pengusutan terhadap kasus-kasus masa lalu, kan orangnya masih ada, sehingga tinggal diproses aja sesuai ketentuan hukum," imbuh Awiek. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Amnesty Internasional Indonesia menilai keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui dua mantan anggota tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan sebagai langkah mundur.

"Dengan mendukung Menteri Pertahanan mengangkat dua orang ini, Presiden Jokowi membuat bangsa ini mundur ke belakang," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/9/2020).

Dua nama eks anggota tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Novel mengatakan, sistem di Indonesia sejauh ini telah mengalami kemajuan dibandingkan pada saat kekuasaan rezim Orde Baru.

Namun demikian, keputusan tersebut justru membuat bangsa Indonesia kembali ke belakang.

"Kita sudah lebih baik dibandingkan rezim Orde Baru, sistem yang lebih baik. Tapi keputusan Presiden membuat kita mundur lagi, reformasi adalah tulang punggung bangsa ini untuk mencapai bangsa yang lebih baik," katanya.

Di samping itu, Novel menyebut Presiden telah melanggar komitmennya terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehubungan dengan dikabulkannya permintaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengangkatan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus.

Oleh karena itu, keputusan tersebut diyakini akan semakin menyulitkan Presiden untuk menegakkan HAM.

Baca: Penunjukan Eks Tim Mawar Pejabat Kemenhan, Konsekuensi Logis Pengangkatan Prabowo jadi Menhan 

"Bagaimana Presiden mau menegakkan HAM jika para pejabat di sekitarnya melakukan kejahatan kemanusiaan. Ini menjadi pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab dengan membatalkan Keppres 166 tahun 2020," terang dia.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim. Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas