KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
(KPK) telah merampungkan penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa NHD dan RHE kepada tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung mulai 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020.
"Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Ali menambahkan, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan nantinya bakalan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca: KPK Terus Selisik Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya
"Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," ujar Ali.
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.