Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Riau

Lili mengatakan, sebelumnya Suarbawa dan Adnan akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Riau
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Baca: Cegah Klaster Baru, Satgas Covid dan Pemprov DKI Diminta Sidak Rutan KPK

Lili mengatakan, sebelumnya Suarbawa dan Adnan akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

KPK menetapkan Suarbawa dan Adnan pada 14 Maret 2019 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca: KPK: Tinjau Ulang Kerja Sama 13 Aset GBK

"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak subkontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi," ujar Lili.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: KPK Harap MA Berikan Argumen Jelas soal Penyunatan Masa Hukuman Koruptor

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas