Tok Tok Tok, Mahkamah Agung Sunat Hukuman Dua Koruptor Proyek Pengadaan e-KTP
Mahkamah Agung (MA) kali ini menyunat hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sunatan masal hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) masih berlanjut.
Mahkamah Agung (MA) kali ini menyunat hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.
Baca: Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbangkan Arsenal
Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hukumannya berkurang dari semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Meski masa hukuman pidana penjara dikurangi, Majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman dan Sugiharto yakni sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan Kasasi.
Baca: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Citra Buruk bagi Lembaga Peradilan
Untuk Irman, Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun pidana.
Sementara Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.
Andi Samsan membeberkan pertimbangan Majelis PK mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto serta mengurangi masa hukuman keduanya.
Salah satunya lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017tanggal 12 Juni 2017.
Baca: RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih