BREAKING NEWS:Jaksa Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Hatta Ali dan ST Burhanuddin
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Permohonan maaf ini lantaran nama keduanya masuk dalam dakwaan Jaksa Pinangki.
Pinangki tidak berkomentar lebih jauh soal surat tersebut.
Dirinya langsung meninggalkan ruang persidangan, usai menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Dalam persidangan pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Pinangki Sebut Tak Tahu Action Plan Apalagi Sebut Nama Burhanuddin dan Hatta Ali: Bukan dari Saya
“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” kata tim kuasa hukum Jefri Moses membacakan eksepsi kliennya, Rabu (30/9/2020).
Jefri menegaskan, kliennya tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.