Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dalam Pledoinya, Terdakwa Ungkap Kejanggalan Kasus Jiwasraya

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Pledoinya, Terdakwa Ungkap Kejanggalan Kasus Jiwasraya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriskaan (BAP) sebagaimana terdapat dalam Berkas perkara.

“Namun Penuntut Umum tidak menghadirkan mereka sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut hemat kami ini sungguh aneh “bin ajaib” karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah Keputusan Direksi PT AJS (Pesero) sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS (Persero), apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS (Pesero ) sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam pledoi itu.

Dengan ketidakhadiran dua eks direksi itu, Syahmirwan dalam pledoin menyebut hal-hal yang menjadi pertanyaan tersebut akan tetap menjadi sesuatu yang tidak jelas (obscuur) secara materiel dalam perkara ini.

“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan Penuntut Umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua Direktur tersebut maka ada fakta materill yang justru melemahkan dakwaan Penuntut Umum dapat disembunyikan sehingga dengan demikian kepentingan dan target Pihak Kejaksaan bisa tercapai, kami berharap agar atas nama apapun kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki," ujarnya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas