KPK Prihatin MA Kerap Potong Hukuman Koruptor, Jubir MA: Itu Independensi Hakim
Terbaru adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman para koruptor yang dipotong (disunat) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut.
Terbaru adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kembali menunjukan keprihatinannya terkait fenomena korting hukuman tersebut.
Nawawi yang juga mantan hakim itu meminta agar MA memberikan argumen yaitu legal reasoning 'pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menanggapi pernyataan Nawawi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah menegaskan Majelis Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.
Baca: MA Sunat Lagi Hukuman Koruptor, KPK Khawatir Publik Curiga
Ia pun meminta sebelum memberikan komentar agar membaca secara lengkap setiap putusan yang ada.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim / majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya.
Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," imbuhnya.
Diketahui, lebih dari 20 terpidana kasus korupsi mendapatkan hadiah berupa pengurangan hukuman melalui putusan PK sepanjang 2019-2020.
Terbaru, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Sebelumnya dalam putusan kasasi Sugiharto dijatuhkan hukuman 15 tahun pidana.
Tak hanya itu, MA juga mengkorting hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Juru Bicara MA Andi Samsan menjelaskan, meskipun hukuman pidana penjara dikurangi, keduanya tetap dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Dua Koruptor e-KTP, Ini Reaksi KPK
Selain itu, Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan kasasi.