Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPN Tak Ikut Mogok Nasional Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, loby, hingga terlibat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KSPN Tak Ikut Mogok Nasional Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Anggota Baleg DPR F-Golkar Firman Soebagyo dan Ketua KSPN Ristadi di acara diskusi 'Omnibus Law Bikin Galau?' di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (26/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh, khususnya anggota KSPN,” kata Ristadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, kata Ristadi, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 belum berakhir, yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan.

“Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” kata Ristadi.

“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” sambung Ristadi.

Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca: RUU Cipta Kerja Janjikan Pesangon Korban PHK 32 Kali Gaji, KSPI Siapkan Mogok Nasional

BERITA REKOMENDASI

Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas