Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi bantuan subsidi gaji/upah dari pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.

Setidaknya ada tujuh hal menjadi penyebab bantuan dari pemerintah ini belum tersalurkan, berikut rinciannya:

1. Duplikasi rekening.

2. Rekening sudah tutup.

3. Rekening pasif.

4. Rekening tidak valid.

5. Rekening dibekukan.

Berita Rekomendasi

6. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK.

7. Rekening tidak terdaftar.

Baca: Lowongan Kerja Bulan Oktober 2020, Ada Posisi Staff Export Import Bergaji Rp 12 Juta

Baca: Cara Buat Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BLT Rp 1,2 Juta, Login di Kemenaker.go.id

Baca: BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Sudah Ditransfer akan Ditarik Kembali jika Tidak Segera Dicairkan

Oleh karena itu, Ida memberikan saran kepada para pekerja yang sebetulnya masuk dalam penerima subsidi gaji, tapi belum mendapatkannya.

"Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (1/10/2020).

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," imbuhnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas