7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.
Setidaknya ada tujuh hal menjadi penyebab bantuan dari pemerintah ini belum tersalurkan, berikut rinciannya:
1. Duplikasi rekening.
2. Rekening sudah tutup.
3. Rekening pasif.
4. Rekening tidak valid.
5. Rekening dibekukan.
6. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
7. Rekening tidak terdaftar.
Baca: Lowongan Kerja Bulan Oktober 2020, Ada Posisi Staff Export Import Bergaji Rp 12 Juta
Baca: Cara Buat Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BLT Rp 1,2 Juta, Login di Kemenaker.go.id
Baca: BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Sudah Ditransfer akan Ditarik Kembali jika Tidak Segera Dicairkan
Oleh karena itu, Ida memberikan saran kepada para pekerja yang sebetulnya masuk dalam penerima subsidi gaji, tapi belum mendapatkannya.
"Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (1/10/2020).
Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," imbuhnya.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.