MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak ingin lebih jauh mengintervensi keputusan MA tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR minta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyak juga PK yang diajukan terpidana korupsi namun tidak dikabulkan hakim MA.
"Jadi ini tergantung pada penilaian hakim yang kemudian menyidangkan dan memeriksa berkas perkara. Nah jadi kalau mau ya imbang itu banyak juga yang tidak dikabulkan. Jadi inilah sistem hukum yang ada dan marilah kita sama-sama kita hormati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca: PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak ingin lebih jauh mengintervensi keputusan MA tersebut.
Sebab, keputusan pengurangan hukuman itu menurutnya telah melalui telaah bukti-bukti yang ada.
"Nah saya tidak mau mengintervensi dengan teman saya tapi marilah kita sama-sama hormati keputusan hukum memang yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," ucap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.