Polisi Terbitkan Status Buron kepada Cai Changpan, bagi yang Melindungi Terancam Penjara 2 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam DPO
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan. Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa melaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Baca: 101 Buronan Berhasil Ditangkap Kejagung Hingga September 2020
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Polisi juga mengingatkan kepada pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) kabur dari kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
Baca: Petugas Lapas Diduga Tak Mengetahui Cai Changpan Gali Lubang Selama 8 Bulan untuk Kabur
Terpidana hukuman mati yang juga merupakan seorang bandar besar narkoba asal Cina itu kabur dengan cara membuat lubang dari tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa rekan satu sel tahanan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dari keterangan yang diterima, Cai Ji Fan telah berencana melarikan diri dengan membuat dengan menggali tanah dari tahanannya menuju gorong-gorong. Pelaku melakukan kegiatan itu selama 6 bulan lamanya.
"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan bahwa dia sudah melakukan kurang lebih 5-6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kita sita," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Baca: Kabur dari Lapas Tangerang, Gembong Narkoba Cai Changpan Bawa HP Milik Rekan Satu Selnya
Yusri menuturkan Cai Ji Fan memanfaatkan momen adanya pembangunan dapur di dalam lapas. Pelaku kemudian mengambil alat yang digunakan pembangunan dapur untuk membuat lubang di dalam selnya.
"Karena memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Alat itu didapat dari dekat penggalian itu ada dapur itu," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Menurut Yusri, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penyelidikan.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan bersama sama sesuai dengan izin dari kepala lapas. Kita bentuk tim untuk penyelidikan, apakah ada kemungkinan keterlibatan yang lain, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," pungkasnya.
Caption: Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)