Staf Ahli Kemenko Perekonomian: dalam RUU Ciptaker, Pekerja Kontrak dan Tetap Diberi Hak Sama
Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengajukan sejumlah subtansi pokok perubahan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Perubahan ini diajukan untuk memberi perlindungan terhadap buruh.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sejumlah subtansi okok itu adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, dan upah minimun.
Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Baca: Buruh Siapkan Mogok Nasional Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kadin
Maka dari itu, dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
"Antara lain upah jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," kata Elen, Kamis (1/10/2020).
Kemudian, lanjut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga banyak pekerja menerima upah dibawah upah minimum dan upah minimum tidak bisa diterapkan pada usaha kecil dan mikro.
Selain itu, kata Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.
"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.