Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Awasi Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi Covid-19

Sejumlah bantuan ini diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyatakat di masa pandemi Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Awasi Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020). 

"Program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," kata Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dalam dua tahap.

Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp1,2 juta yang di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas