Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Korting Hukuman Anas, Komisi III : Hormati, Tidak Perlu Dibesar-Besarkan

"Kami harus menghormati keputusan MA yang memotong putusan Anas Urbaningrum, kami hormati sebagai lembaga pengadilan," kata Wihadi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MA Korting Hukuman Anas, Komisi III : Hormati, Tidak Perlu Dibesar-Besarkan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum, melalui putusan peninjauan kembali (PK).

"Kami harus menghormati keputusan MA yang memotong putusan Anas Urbaningrum, kami hormati sebagai lembaga pengadilan," kata Wihadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wihadi, persoalan pengurangan hukuman Anas memang menjadi perdebatan di masyarakat dan tidak bisa langsung menyalahkan MA, karena setiap keputusan pasti sudah dipertimbangkan.

"Apakah memang keputusan Anas yang dahulu memang sudah benar? dan apakah keputusan MA yang sekarang ini salah? Tidak bisa serta merta menyalahkan MA," ucap politikus Gerindra itu.

"Jadi saya kira, tidak perlu dibesar-besarkan, karena memang pengadilan yang memutuskan dan ini memang harus kami hormati," sambung Wihadi.

Baca: MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Belum Ada Komitmen Antar-Penegak Hukum

Seperti diketahui Hakim Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Masyarakat Nilai Rasa Keadilan

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas