Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Anas Urbaningrum: Bukan Disunat tapi Pemotongan Hukuman

Selama ini, dikatakannya, istilah 'menyunat' tidak tepat digunakan untuk pemotongan hukuman Anas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Anas Urbaningrum: Bukan Disunat tapi Pemotongan  Hukuman
KOMPAS IMAGES
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara, angkat bicara soal dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Rio, Anas tidak mendapat sunatan hukuman, melainkan pemotongan hukuman

Selama ini, dikatakannya, istilah 'menyunat' tidak tepat digunakan untuk pemotongan hukuman Anas.

"Banyak media yang memberitakan bahwa klien kami memperoleh sunatan hukuman, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," kata Rio dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Lebih lanjut, Rio mengatakan, putusan tingkat dua di Pengadilan Tinggi masih lebih adil buat Anas ketimbang putusan PK MA. 

Pasalnya, dalam putusan di tingkat dua hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memotong hukuman Anas (di tingkat pertama) dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun. 

Baca: Gede Pasek : Sebenarnya Tidak Ada Pengurangan Hukuman untuk Anas Urbaningrum

"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) yang telah mengoreksi putusan Tingkat pertama (yang awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun)," katanya.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Berita Rekomendasi

Rio melanjutkan, di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi hak politik atas Anas tidak dicabut. 

Dia mengatakan pencabutan hak politik tersebut mulai muncul pada putusan kasasi.

"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan Hanya kembali pada Putusan Tingkat pertama yang  ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," katanya.

Lebih lanjut Rio mengatakan pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. 

Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat lah nyata. Seharusnya, kata dia, Anas dibebaskan.

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati putusan PK. 

Dirinya juga bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas