Pimpinan DPR: Aspirasi Buruh dan Pekerja Telah Diakomodir dalam RUU Cipta Kerja
aspirasi para pekerja dan buruh telah diakomodir Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Cipta Kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pimpinan DPR menyebut bahwa aspirasi para pekerja dan buruh telah diakomodir Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Cipta Kerja.
"Penolakan itu saya dengar tapi kami yakin pemerintah bia atasi dalam hal ini TNI-Polri dengan melakukan pendekatan," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
"Kami dari DPR, apa saja yang jadi masukan masyarakat dan teman-teman pekerja sudah ditampung dalam pembahasan yang ada di Baleg. Tinggal bagaimana finalisasi di Baleg," imbuhnya.
Terkait rencana aksi yang akan digelar, Azis sekali lagi menegaskan selama ini Baleg telah berkomunikasi untuk mengakomodasi masukan dari serikat buruh.
Baca: Ancaman Mogok Kerja Nasional Mereaksi RUU Cipta Kerja dan Ancaman Kadin ke Buruh
"Kalau komodasi sudah, kan komunikasi dengan buruh sudah lakukan komunikasi dan tampung. Dalam pembahasan di Baleg, saya dapat laporan sudah diakomodir," ucap Azis.
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.