Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja
Skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) telah disepakati untuk diubah oleh Pemerintah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
![Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kspi-jateng-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dan-darurat-phk_20200826_071234.jpg)
"Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada. Mereka akan marah, karena pandangan kami mohon lagi dijelaskan dan Demokrat tetap kembali ke konsep lama, 23 dan 9," kata Hinca.
Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah juga secara tegas menolak usulan pemerintah terkait besaran pesangon tersebut.
"Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah," kata Ledia.
Supratman kemudian sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.
"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.
"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.
Lantas, akhirnya Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.