Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin: RUU Cipta Kerja akan Memberikan Kepastian pada Pelaku UMKM

UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Azis Syamsuddin: RUU Cipta Kerja akan Memberikan Kepastian pada Pelaku UMKM
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi mengalami dampak yang cukup berat, tidak seperti pada krisis ekonomi pada tahun 1998 yang mampu membangkitkan pemulihan ekonomi.

Untuk itu dirinya mengapresiasi muculnya substansi dalam RUU Cipta Kerja yang mendukung dan mempermudah izin bagi para pelaku UMKM.

Azis menjelaskan, UMKM akan lebih dimudahkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum melalui pendaftaran secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sebelumnya orang mendirikan PT harus membayar Rp 50 juta dan sangat berbelit-belit proses perizinannya. Dalam klaster UMKM dan Koperasi di Ciptaker, akan lebih dipermudah baik perizinan dan hal sebagainya. Sehingga dana Rp 50 juta yang biasa dibayarkan di saat mendaftarkan PT bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi para pelaku usaha kecil nantinya," kata Azis kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Baca: Senada dengan Fraksi Demokrat, Fraksi PKS Tolak RUU Cipta Kerja

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya.

Di mana pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara.

BERITA TERKAIT

Tidak hanya pada pendampingan hukum, namun para pelaku usaha mendapatkan pendampingan dalam meningkatkan daya saing usaha dan kemudahan permodalan.

Sehingga hasil produk UMKM dapat bersaing di tengah pasar bebas dan perkembangan zaman.

"Nantinya produk atau jasa UMKM dapat masuk dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Lembaga ataupun BUMN. Bahkan akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus untuk kegiatan pemberdayaan dan pengembangan," ucapnya.

Mantan Ketua Badan Anggaran itu menegaskan, UKM nantinya akan mendapatkan porsi di prioritas lokasi strategis seperti Bandara, Pelabuhan, Stasiun dan Rest Area melalui pola kemitraan.

Sehingga tidak hanya pelaku usaha besar saja yang hadir di lokasi tersebut.

"Biasanya jika kita bepergian dan mampir ke rest area atau terminal baik udara, laut dan darat hanya melihat rumah makan dan toko yang dimiliki oleh pelaku usaha besar. Nantinya UKM hadir di lokasi tersebut. Saya berharap masyarakat dapat mampir dan membelinya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi dalam meminimalisir terjadinya resesi," ujar dia.

Baca: Pimpinan DPR: Aspirasi Buruh dan Pekerja Telah Diakomodir dalam RUU Cipta Kerja

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas