Dua Fraksi Ini Resmi Menolak RUU Cipta Kerja
Hasilnya, RUU Cipta Kerja disetujui untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR untuk segera disahkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dengan DPR dan DPD telah melakukan rapat kerja dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam (3/10/2020).
Hasilnya, RUU Cipta Kerja disetujui untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR untuk segera disahkan.
Dalam agenda pengambilan keputusan tingkat I, masing-masing Fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai RUU Cipta Kerja. Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menerima RUU Cipta Kerja dan 2 fraksi menolak RUU Cipta Kerja.
Ketujuh fraksi yang menerima adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PAN. Sedangkan 2 fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan yang memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19.
Ketimbang melakukan perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja, Partai Demokrat meminta prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi.
Khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memulihkan ekonomi rakyat.
Baca: Di RUU Cipta Kerja, Pesangon untuk yang Kena PHK Turun dari 32 Jadi Hanya 25 Kali Upah
Ia mengatakan, perumusan RUU Cipta Kerja harus dicermati satu persatu, hati-hati dan mendalam.
“Tidak bijak jika memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan ini secara terburu-buru."
"Alih-alih menghasilkan peraturan yang komprehensif justru bisa menghasilkan aturan yang serampangan, tumpang tindih dan melawan logika akal sehat masyarakat,” jelas Hinca saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Sabtu (3/10/2020).
Dia mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
RUU ini juga berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“RUU Cipta Kerja kami pandang telah mencerminkan bergesernya semangat ekonomi pancasila ke arah ekonomi kapitalistik dan neo liberalistik sehingga kita perlu bertanya apakah ruu cipta kerja sesuai yang diamanahkan founding fathers kita,” ujar Hinca.
Sementara, Fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen akan dapat memangkas proses bisnis di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.