Selain Wamen Ketenagakerjaan, Presiden juga akan Angkat Wamen Koperasi
Selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan UKM.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).
Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunnyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, dari Sekretariat Negara, Minggu, (4/10/2020).
Wakil Menteri Koperasi dan UKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalan menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.
Baca: Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil
Baca: Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi dan Elemen Mendukung
Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut yakni:
a. membantu Menteri dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.
Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.