Wakil Ketua DPR: Prokontra Pembahasan RUU Cipta Kerja Sebuah Dinamika dari Demokrasi
Menurutnya perbedaan dan perdebatan dalam penyampaian substansi merupakan dinamika dari sebuah demokrasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan polemik dalam pembahasan RUU Cipta kerja dalam klaster ketenagakerjaan merupakan hal yang biasa di antara Fraksi di DPR.
Menurutnya perbedaan dan perdebatan dalam penyampaian substansi merupakan dinamika dari sebuah demokrasi.
"Bukan hanya RUU Cipta Kerja saja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak pembahasan RUU di DPR yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari Negara Demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memajukan dan menyelesaikan permasalahan bangsa ini," kata Azis kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Baca: Baleg DPR Bantah Rapat Tengah Malam Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, perubahan pesangon dalam klaster Ketenagakerjaan dilandasi dengan kenyataan yang ada saat ini di masa pandemi.
Para pelaku usaha mengalami gejolak ekonomi yang cukup terpuruk karena adanya Covid-19 yang terjadi di belahan dunia.
Sehingga, banyak pelaku usaha yang menjerit bahkan sampai ada yang gulung tikar atau bangkrut.
"Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya," ujarnya.
Baca: RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR
Azis berharap para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi saat ini. Jangan sampai pelaku usaha dan investor justru pergi meninggalkan Indonesia dan melirik negara lain.
Dalam RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini juga ada kemajuan dimana upah minimun kota atau kabupaten bisa lebih besar dari upah minimum provinsi disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan koefisiensi produktivitas.
"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka mereka akan berdampak cukup siginifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," pungkasnya.
Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.