Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Nilai Ada Logika yang Keliru dalam Perumusan RUU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo menyebutkan tujuan dirumuskannya RUU ini untuk menciptakan lapangan kerja.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Nilai Ada Logika yang Keliru dalam Perumusan RUU Cipta Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Kedua, terkait lingkungan hidup dan sektor pertanahan. RUU Ciptaker melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Masalah lingkungan hidup juga menjadi catatan tersendiri dimana dalam RUU Ciptaker memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor.

Selain itu, RUU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektar.

Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas 5 ha dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga.

Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya.

Ketiga, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat.

BERITA REKOMENDASI

RUU Ciptaker dinilai membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pertama, wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan Putusan MK, dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan.

Kedua, RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik.

Dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikannya superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah.

Padahal tujuan RUU ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi.

Baca: Fraksi Demokrat Walk Out Saat Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja


Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal Perizinan Berusaha.

Jadi, menurut Herzaky, RUU Ciptaker ini bagai obat sakit kepala, padahal Indonesia sebenarnya sedang sakit maag.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas