Ini 5 Serikat Buruh yang Menolak Ikut Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Arief mengatakan semua negara akan berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 5 serikat buruh yang menolak ikut demo Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Keempat serikat buruh itu adalah KSPSI Yoris, KSBSI, KSPN, dan KSARBUMUSI menegaskan menolak ikut aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6-8 Oktober 2020.
Satu serikat buruh lainnya yang menolak adalah FSP BUMN.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) disahkan menjadi Undang-Undang.
Dia meminta semua pihak agar tak salah paham dengan RUU tersebut. Karena RUU itu sejatinya bukan disahkan untuk mengatasi resesi ekonomi pada saat ini.
"Saya mendukung RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini," ujar Arief ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Baca: Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN
Namun pasca pandemi Covid-19, Arief mengatakan semua negara akan berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Menurutnya hal itu terjadi akibat kerusakan sistem ekonomi di semua negara termasuk Indonesia akibat dampak Covid-19.
"Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali. Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi di setiap negara juga," kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, empat konfederasi serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh/pekerja menanggapi situasi terkini
Dalam pernyataan yang dibuat oleh Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi, Senin (5/10/2020), mereka menyatakan sejumlah hal terkait RUU Cipta Kerja.
Mereka menyatakan, terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, telah melakukan advokasi antara lain dengan kajian kritis, kirim surat massal bersama, audiensi ke pemerintah dan DPR RI, dan aksi unjuk rasa.
Keempat serikat buruh itu juga terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kita kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh Indonesia," tulis keempat serikat buruh dalam keterangannya.
"Pada prinsipnya kami akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta, soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen SP/SB lain untuk tujuan yang sama," jelas mereka.
Kata Arief Poyuono
Arief Poyuono yang juga Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) tersebut mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja nantinya harus dilihat sebagai kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stake holder di negeri ini.
Arief menyatakan memang setiap UU yang dibuat tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat.
"Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak," jelasnya.
"Jika merasa tidak puas, masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-undang," ujar Willy, Sabtu (3/10/2020).
Kemudian, setelah pembacaan pandangan dari fraksi-fraksi DPR, pemerintah dan DPD, Supratman selaku Ketua Panja melanjutkan.
Supratman meminta persetujuan kepada Baleg apakah RUU Ciptaker bisa disetujui dan dibawa ke tingkat selanjutnya.
"Saya meminta persetujuan seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com