Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan MA Soal Perma Pemidanaan Imbas Masih Ada 38 Koruptor yang Ajukan PK

Melalui Perma itu diharapkan tidak ada lagi disparitas hukuman terhadap pelaku korupsi terutama yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ingatkan MA Soal Perma Pemidanaan Imbas Masih Ada 38 Koruptor yang Ajukan PK
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Hal ini lantaran sebagian besar terpidana korupsi yang mengajukan PK tak mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

"Terlebih adanya fenomena para napi koruptor mengajukan PK setelah sebelumnya menerima hukuman ditingkat PN. Ini harus dicermati bersama, ada apa sehingga mereka ramai-ramai mengajukan PK," kata Ali.

Tak hanya Perma pedoman pemidanaan pasal 2 dan Pasal 3, KPK juga mendorong MA menerbitkan peraturan sejenis untuk pedoman pemidanaan pasal-pasal korupsi lainnya seperti pasal suap, pemerasaan dan lainnya.

Hal ini mengingat sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan pasal suap.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menghormati apapun putusan pengadilan termasuk Majelis Hakim PK yang kerap mengurangi hukuman terpidana korupsi.

KPK meminta MA segera mengirimkan salinan putusan agar dapat mempelajari pertimbangan Majelis Hakim.

Namun, Alex menyoroti fenomena banyaknya koruptor yang mengajukan PK, padahal, sebelumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor dengan tidak mengajukan banding atau kasasi.

Berita Rekomendasi

"Fenomena belakangan ini kan ketika di tingkat pertama terdakwa itu langsung menerima putusan dia tidak mengajukan banding, kasasi tapi langsung PK. Ini juga fenomena menarik. Ketika di tingkat pertama dihukum 10 tahun ya menerima tetapi dalam menjalani hukuman dieksekusi pidana baru 6 bulan dia sudah mengajukan PK," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dengan fenomena ini, dikhawatirkan PK menjadi modus koruptor untuk mendapat keringanan hukuman.

Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan PK hanya berhak diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya.

Dengan demikian, KPK sebagai Jaksa Penuntut tidak dapat berbuat apapun atas putusan PK tersebut.

"Kalau Majelis PK tiba-tiba dikurangi menjadi 5 tahun tentu dilihat dari tuntutan jaksa hukuman setelahnya, tapi kami kan tidak mungkin mengajukan PK sesuai dengan putusan MK," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas