KPK Periksa Dua Adik Ipar Mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Periksa Dua Adik Ipar Mantan Sekretaris MA Nurhadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nurhadi-jalani-pemeriksaan-lanjutan-di-kpk_20200806_174136.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Rahmat dan Rachman diketahui merupakan adik ipar dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Baca: KPK Duga Ada Duit Hasil Kebun Kelapa Sawit Mengalir Kepada Nurhadi
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.
Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky.
KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.