Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Airlangga Hartarto Singgung Pidato Pelantikan Jokowi

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah

Editor: Daryono
zoom-in RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Airlangga Hartarto Singgung Pidato Pelantikan Jokowi
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato awal masa jabatan disela-sela acara Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). Sidang Paripurna MPR dengan Agenda Tunggal Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ma'ruf Amim sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang merupakan bagian dari ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato tahun lalu. 

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut pernah diungkap Jokowi ketika menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). 

Baca: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi UU, Ini Berbagai Manfaatnya Menurut Pemerintah

Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.

DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kanal YouTube DPR RI)

Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.

BERITA REKOMENDASI

"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlangga.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster.

Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.


Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca: BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Jokowi untuk Lepas dari "Middle Income Trap"" (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas