RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Airlangga Hartarto Singgung Pidato Pelantikan Jokowi
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang merupakan bagian dari ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato tahun lalu.
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut pernah diungkap Jokowi ketika menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.
"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Baca: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi UU, Ini Berbagai Manfaatnya Menurut Pemerintah
Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.
"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.
"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlangga.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster.
Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.
Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.
"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca: BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU
Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.
Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Jokowi untuk Lepas dari "Middle Income Trap"" (Kompas.com/Mutia Fauzia)