Tunggu Keputusan Bamus, Mekanisme Selanjutnya RUU Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah sesuai mekanisme yang ada.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Kami mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan hasil kerja kami di Baleg dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke paripurna terdekat, tergantung keputusan Bamus,” kata Baidowi alias Awiek kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Ditolak Buruh dan Kerap Jadi Kontroversi, Apa Saja Isi RUU Cipta Kerja?
Terkait adanya dua fraksi yang menolak, yakni Demokrat dan PKS, Awiek menegaskan, dua fraksi itu ikut sejak RUU itu dibahas dan menyetujui pembahasan.
“Terkait sikap dua fraksi, itu biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain. Namun perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan, PKS ikut sejak awal Panja, Demokrat ikut di tengah. Dalam rapat dua fraksi tersebut ikut menyetujui pembahasan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mempersilakan publik menilai sendiri Terkait sikap penolakan fraksi terhadap RUU Cipker.
“Hal itu bisa dilihat publik, karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting,” katanya.
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Perlindungan Bagi Pekerja Semakin Menurun
Penolakan Demokrat dan PKS, menurut Awiek, adalah sikap politis dan juga hak tiap fraksi.
“Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak, ya itu hak politik mereka yang kami hargai. Itulah keragaman politik di Indonesia,” ujarnya.