Bareskrim Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar, Komisi III DPR: Maling Makin Canggih
Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol 3.070 akun nasabah bank dan akun transportasi online.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online. Total, jaringan ini telah memperdaya 3.070 rekening bank milik nasabah dengan kerugian Rp 21 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban dan pihak perbankan mengenai adanya kasus pembobolan akun nasabah.
Laporan ini pertama kali diterima pada Juli 2020 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik polri melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca: Mabes Polri Ringkus Sindikat Pembobol Rekening, Kerahkan 100 Personil hingga Peralatan Lengkap
"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan, OKI, Sumsel," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Diungkapkan Argo, tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini berjumlah 10 orang dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A.
"Dari 10 tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta kata sandi atau password dari OTP (One Time Password) bank milik korban.
Para pelaku mengaku dari pihak perbankan yang meminta password tersebut.
"Jadi dia telepon nasabah bank, kita nggak sadar kemudian memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan, dan uang.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Punya Aset Rumah Mewah
Menurut Argo, seluruh pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena terhimpit dengan kebutuhan hidup, tersangka merancang untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan.
Baca: Jaringan Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar Ditangkap, Modusnya Minta Kode OTP