Di UU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak Seumur Hidup, 6 Hari Kerja hingga Pesangon PHK Hanya 25 Kali Upah
Aturan di UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh di antaranya ketentuan perusahaan yang boleh mengontrak seumur hidup pekerja hingga pesangon PHK
Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) kemarin, mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelum disahkan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin itu sempat diwarnai adu argumen hingga perwakilan Partai Demokrat, Benny K Harman memutuskan keluar atau walk out (WO) dari persidangan.
Adapun penyebab walk out-nya Benny, di antaranya karena sejak awal Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.
Tak hanya partai berlambang bintang tiga merah putih itu, serikat buruh pun ramai-ramai menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Konfederasi Persatuan Buruh: Kami Sangat Kecewa, Marah, Ingin Menangis
Penolakan terjadi lantaran ada beberapa item dalam aturan tersebut yang dinilai amat merugikan buruh.
Di antaranya, penghapusan Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dilansir Kompas.com, pasal tersebut yakni mengenai perlindungan pada pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
Sehingga, dengan dihapusnya UU Ketenagakerjaan itu, perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya.
Perusahaan pemberi kerja bisa terus memperbaharui kontrak pekerja tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.
Artinya, UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan mengontrak pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak seumur hidup.
Selain menghapus UU Ketenagakerjaan, Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur tentang waktu istirahat dan cuti pekerja.
Di Pasal 79 Ayat 2 poin b Bab IV UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Baca: 9.236 Personel TNI-Polri Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Jadetabek
Ketentuan itu mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau dua hari untuk lima hari dalam satu minggu.
Soal Pesangon
Selanjutnya, item lain dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Masih dikutip dari Kompas.com, pemerintah dan DPR melalui aturan itu sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja.
Yakni menjadi 25 kali upah yang terdiri atas 19 kal upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.
Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Uang pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Baca: Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Baca: POPULER NASIONAL: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja | Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka?
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Muhammad Idris/Mutia Faiza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.