Ingin Pindah Kewarganegaraan Karena RUU Cipta Kerja? Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba
Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba Jika Berkeinginan Pindah Kewarganegaraan Setelah RUU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan
Editor: Nakita
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ingin Pindah Kewarganegaraan Karena RUU Cipta Kerja? Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba
TRIBUNNEWS.COM - Disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang nampaknya kini menjadi sorotan masyarakat terutama parah buruh.
Dikabarkan sebelumnya jika RUU Cipta Kerjan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, DPD, juga Pemerintah.
Namun, RUU Cipta Kerja disahkan turut mengundang respons beragam dari masyarakat mulai dari pro dan kontra terhadap Pemerintah.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya.
Namun, baru-baru ini muncul respons menarik dari sebagian masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja.
Banyak masyarakat yang melalui media sosialnya mengungkapkan ingin berpindah kewarganegaraan atau mencoba mencari pekerjaan di luar negeri saja.
Berita Rekomendasi