Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI: Aksi Mogok Nasional Sudah Berlangsung di Tangerang dan Bekasi

Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in KSPI: Aksi Mogok Nasional Sudah Berlangsung di Tangerang dan Bekasi
ist
Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengirimkan video dan foto terkait mogok nasional di beberapa pabrik wilayah Tangerang dan Bekasi.

"Contoh kecil aksi mogok nasional hari ini, 6 Oktober di PT Jembo Cable Tangerang, PT Kyosha Bekasi, PT Daelim Bekasi, Ati Pasuruan, Alexindo Pondok Ungu," kata Said kepada Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

mogok nasional dimulai n
Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

Aksi mogok nasional dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini hingga Kamis (8/10/2020).

Said mengklaim, 2 juta buruh dari berbagai wilayah telah sepakat untuk melaksanakan mogok nasional di kawasan tempat kerja masing-masing.

Adapun permintaan buruh terhadap UU Cipta Kerja yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.

Hoaks Pembatalan Mogok Nasional

Sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan aksi mogok nasional selama tiga hari tetap berjalan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, sejak semalam beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca: Tolak UU Cipta Kerja: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Menurutnya, KSPI mengecek pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan omnibus law.

Baca: Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Bagaimana Skemanya?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas