Najwa Shihab Dipolisikan Pendukung Jokowi, Sikap Polisi, Kata Pengamat dan Tanggapan Fadli Zon
Pelaporan akan kami lakukan, karena secara tidak langsung Najwa Shihab sudah mendiskreditkan Presiden Jokowi melalui pembantunya Menteri Kesehatan Ter
Editor: Eko Sutriyanto

Belum Terima Laporan
Namun hingga sore ini, Dewan Pers menyatakan belum menerima laporan terhadap presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli.
"Sejauh ini saya belum dapat laporan tentang pelaporan itu," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.
Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.
Aksi Najwa Dikecam pengamat kebijakan publik
Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, menyesalkan aksi Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Menurutnya, apa yang dilakukan Najwa justru mencederai citra positif yang sudah tersemat.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Najwa dalam wawancara dengan kursi kosong itu, cara itu justru menjatuhkan dan merusak citra positif acara Mata Najwa dan Najwa Shihab secara pribadi sebagai jurnalis," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Menurut Tigor, menolak hadir dalam undangan program wawancara hal wajar bagi pejabat publik.
Terlebih jika calon narasumber merasa tidak aman dan tidak nyaman.