Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
![Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tolak-ruu-cipta-karya-001.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang kontroversial.
Seperti yang diberitakan, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Disahkannya RUU Cipta Kerja menuai polemik dalam masyarakat.
Timbul penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Demo pun diadakan oleh para buruh.
Timbul juga ancaman mogok kerja.
• Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dianggap Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya
• Tuai Demo & Ancam Mogok Kerja, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
![Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/demonstrasi-buruh-tolak-ruu-cipta-kerja.jpg)
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Hal itu terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.