Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang kontroversial.

Seperti yang diberitakan, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Disahkannya RUU Cipta Kerja menuai polemik dalam masyarakat.

Timbul penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Demo pun diadakan oleh para buruh.

Timbul juga ancaman mogok kerja.

 Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dianggap Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya

 Tuai Demo & Ancam Mogok Kerja, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Hal itu terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas