Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Alasan Pimpinan DPR Matikan Mikrofon saat Demokrat Interupsi
Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Diketahui, saat rapat paripurna perwakilan Fraksi Demokrat terus menyuarakan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani sampai mematikan mikrofon.
Hal tersebut tertangkap kamera tengah mematikan mikrofon saat Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan menyampaikan interupsi.
Aksi ini viral di dunia maya, bahkan menjadi trending topic di Twitter.
AHY Minta Maaf karena Belum Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan pekerja.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI , Senin (5/10).
AHY meminta maaf karena partainya belum memiliki cukup suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dalam hal ini menolak RUU Cipta Kerja.
Baca: Tak Sejalan, Ini Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pembahasan RUU Cipta Kerja
"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar AHY, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) pun, lanjut AHY, tetap memutuskan menolak RUU Cipta Kerja setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca: Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan
"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3 Oktober 2020), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI. Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober) sore ini," katanya.
Menurut AHY, RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki urgensi. Dia mengatakan saat ini seharusnya semua pihak fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Baca: Diselesaikan Kurang dari Setahun, Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Menimbulkan Malpraktik
Baginya, RUU tersebut terkesan dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali.
Selain itu, AHY melihat RUU tersebut berbahaya. Karena membuat pergeseran dari Ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia menjadi Neo-Liberalistik.
"Nampak sekali bahwa Ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik. Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” ungkapnya.
Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.