Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja, Pendidikan Dianggap Diperdagangkan, LP Ma'arif NU Merasa Dipermainkan DPR

Dirinya menilai aturan ini akan mengancam pendidikan di daerah dan masyarakat menengah ke bawah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in UU Cipta Kerja, Pendidikan Dianggap Diperdagangkan, LP Ma'arif NU Merasa Dipermainkan DPR
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdatul Ulama (NU) Arifin Junaidi mengungkapkan kekecewaannya atas masuknya klaster pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Arifin mengatakan pihaknya sempat dijanjikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bahwa klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya setelah disahkan klaster pendidikan masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Sebelumnya Ketua Komisi X DPR sudah menyampaikan kepada kami, melalui masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja.

Tapi ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Baca: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?

"Jadi saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu," tambah Arifin.

Berita Rekomendasi

Arifin mengatakan tidak selayaknya kegiatan pendidikan ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja mengarahkan kegiatan pendidikan menjadi upaya mencari laba karena terdapat aturan perizinan usaha.

Baca: Arteria Dahlan: UU Cipta Kerja Harus Ubah Paradigma Berpikir Buruh

"Masa bunyinya pasal 65 itu pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Di dalam undang-undang itu izin usaha sama dengan izin usaha. Jadi ada upaya mencari laba," kata Arifin.

Padahal selama ini, Arifin mengatakan LP Ma'arif NU tidak pernah mengejar keuntungan dalam menjalankan pendidikan.

Menurut Ma'arif, aturan pada UU Cipta Kerja mensyaratkan izin usaha untuk pembukaan sekolah yang mengarah pada pencarian laba.

Baca: Ribuan Buruh di Kota Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Selama 3 Hari!

Dirinya menilai aturan ini akan mengancam pendidikan di daerah dan masyarakat menengah ke bawah.

"Kami ini kan banyak di desa di pelosok. Kami segmennya masyarakat menengah ke bawah. Jadi bisa mati ilmu sekolah madrasah kami, apa negara sanggup mengisi kekosongan itu kalau nanti kami gulung tikar," tegas Arifin.

Rencananya, LP Ma'arif dengan lembaga pendidikan lain bakal mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya kita akan bersama-sama dengan aliansi yang kemarin yang menolak UU Cipta Kerja dari unsur pendidikan, kita akan bergerak bersama lagi. LP Marif tentu akan ikut di dalamnya, dan Maarif juga akan mengambil langkah sendiri guna di-dropnya pasal pendidikan," pungkas Arifin.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas